Tata Cara dan syarat Permohonan Informasi Publik:
- Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon;
 - Mengisi formulir permohonan dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon:                                                                               
- perseorangan (berupa fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
 - Badan Hukum Indonesia (berupa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian /lembaga yang berwenang);
 - Pemohon merupakan badan hukum yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang (menyampaikan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, surat kuasa khusus bermeterai cukup, bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah)
 
 - Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
 - Menerima tanda bukti permohonan informasi;