Tugas dan Fungsi PPID
  • PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
    1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari SMK N 1 Gunung Talang
    2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
    3. Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
    4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
    5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  • Kewenangan PPID terdiri atas:
    1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja
    3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi
    4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan