Tata Cara dan syarat Permohonan Informasi Publik:

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon;
  2. Mengisi formulir permohonan dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon:                                                                               
    1. perseorangan (berupa fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);             
    2. Badan Hukum Indonesia (berupa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian /lembaga yang berwenang);              
    3. Pemohon merupakan badan hukum yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang (menyampaikan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, surat kuasa khusus bermeterai cukup, bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah)
  3. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
  4. Menerima tanda bukti permohonan informasi;